KPK Tunggu Laporan Kekayaan Capres-Cawapres

KPK Tunggu Laporan Kekayaan Capres-Cawapres
KPK Tunggu Laporan Kekayaan Capres-Cawapres
JAKARTA- Calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga pada Pilpres 8 Juli nanti diminta agar melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dibuka sejak tanggal 10 sampai 16 Mei. Imbauan ini datang dari Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar, Selasa (12/5), menanggapi mulai bermunculannya pasangan capres/cawapres.

"Idealnya, saat mendeklarasikan diri mereka sudah menyampaikan (laporan kekayaan)  ke KPK. Tak perlu menunggu mereka mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres ke KPU," ucap Haryono. KPK sendiri, lanjut Haryono, sudah menyampaikan hal ini ke KPU, namun hal belum ada laporan termasuk dari  pasangan capres/cawapres pertama, Jusuf Kalla dan Wiranto.

Haryono menambahkan, untuk pasangan tertentu pendataan harta bergerak dan tak bergerak para penyelenggaran negara ini tak sulit sebab bisa mengacu laporan sebelumnya. "Jadi hanya perubahan-perubahan saja," jelas dia. Bila sudah melapor LHKPN, lanjut dia, KPK akan melakukan pemeriksaan langsung ke rumah capres/cawapres paling lambat 21 Mei.

Disebutkan pula, prosedur laporan kekayaan capres/cawapres sesuai Pasal 5 huruf a dan Pasal 14 ayat 1 UU No 42 tahun 2008. (pra/JPNN)

JAKARTA- Calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga pada Pilpres 8 Juli nanti diminta agar melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News