KPK Tunggu Laporan Kekayaan Capres-Cawapres
Selasa, 12 Mei 2009 – 16:02 WIB
JAKARTA- Calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga pada Pilpres 8 Juli nanti diminta agar melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dibuka sejak tanggal 10 sampai 16 Mei. Imbauan ini datang dari Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar, Selasa (12/5), menanggapi mulai bermunculannya pasangan capres/cawapres.
"Idealnya, saat mendeklarasikan diri mereka sudah menyampaikan (laporan kekayaan) ke KPK. Tak perlu menunggu mereka mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres ke KPU," ucap Haryono. KPK sendiri, lanjut Haryono, sudah menyampaikan hal ini ke KPU, namun hal belum ada laporan termasuk dari pasangan capres/cawapres pertama, Jusuf Kalla dan Wiranto.
Baca Juga:
Haryono menambahkan, untuk pasangan tertentu pendataan harta bergerak dan tak bergerak para penyelenggaran negara ini tak sulit sebab bisa mengacu laporan sebelumnya. "Jadi hanya perubahan-perubahan saja," jelas dia. Bila sudah melapor LHKPN, lanjut dia, KPK akan melakukan pemeriksaan langsung ke rumah capres/cawapres paling lambat 21 Mei.
Disebutkan pula, prosedur laporan kekayaan capres/cawapres sesuai Pasal 5 huruf a dan Pasal 14 ayat 1 UU No 42 tahun 2008. (pra/JPNN)
JAKARTA- Calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga pada Pilpres 8 Juli nanti diminta agar melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Kader MKGR Siap Menangkan Zaki di Pilkada Jakarta
- Erick Thohir Antusias dengan Program Makan Bergizi Gratis dari Prabowo-Gibran
- Puan Maharani Bakal Beri Pengarahan di Hari Pertama Rakernas V PDIP
- Berpuisi di Arena Rakernas, Komarudin Ingatkan Kader PDIP Tak Jadi Pengkhianat
- Hasto: Olahraga Tidak Mengenal Jalan Pintas dan Politik Karbitan
- Suara Mengempis di Pileg 2024, Riyanta Ambil Formulir Cawagub Jateng dari PDIP