KPK Tunggu SBY-Boediono
Serahkan LHKPN Awal Masa Jabatan
Selasa, 20 Oktober 2009 – 15:07 WIB
KPK Tunggu SBY-Boediono
Menurut Johan, KPK memberi batas waktu kepada SBY-Boediono maupun kepada para mantan menteri dan menteri baru untuk menyerahkan LHKPN. "Batasnya tiga bulan, baik sejak berhenti (untuk mantan menteri) atau sejak dilantik (presiden dan anggota kabinet baru)," sambung Johan
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu Johan juga menyatakan, KPK mengharapkan agar pemerintahan baru SBY-Boediono tetapk konsisten menjalankan komitmennya untuk menyelenggarakan pemerintahan yang beersih dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. "Harapan kami ya tetap konsisten. Bagaimana mau membangung kalau korupsi masih terus ada," ulasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden I periode 2009-2014. Sebagai pejabat tinggi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran