KPU Bantah Tudingan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih

KPU Bantah Tudingan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih
Dokumentasi - Anggota KPU Mochammad Afifuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

KPU kabupaten dan kota menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada KPU tingkat provinsi pada 5 November.

KPU provinsi lantas melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten dan kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada 6 November.

Indikasi kecurangan pertama diduga terjadi pada 7 November 2022, saat telah dijadwalkan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU pusat.

Anggota KPU pusat saat itu mendesak KPU provinsi melalui panggilan video mengubah status verifikasi partai politik tertentu, dari yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat.

Namun, hal tersebut ditolak oleh KPU provinsi.

Dengan adanya penolakan tersebut, model intervensi kemudian diubah dengan cara Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno diduga memerintahkan sekretaris KPU tingkat provinsi untuk melakukan hal serupa.

Bernad diduga memerintahkan pegawai operator Sipol di KPU kabupaten dan kota mendatangi kantor KPU provinsi, kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik.

Dikabarkan pula Bernad sempat berkomunikasi melalui panggilan video untuk menginstruksikan secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak perintah itu.

KPU membantah tudingan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih soal hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News