KPU Diminta Belajar dari Kasus PBB
Senin, 18 Maret 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diyakini tak punya bukti kuat untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan penyelenggara Pemilu itu mengikutsertakan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai kontestan Pemilu Legislatif 2014. Karenanya, KPU memilih untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu.
Penilaian itu disampaikan mantan anggota KPU, Mulyana W Kusuma di Jakarta, Senin (18/3). "Putusan PTTUN sudah menegaskan bahwa PBB memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu. Kecuali memiliki bukti tandingan yang lebih kuat, tidak ada alasan legal bagi KPU selain melaksanakan putusan PTTUN," katanya.
Baca Juga:
Dosen FISIP Universitas Indonesia itu menambahkan, UU Pemilu memang mengamanatkan putusan PTTUN harus disikapi paling lama tujuh hari kerja. Karenanya dengan tidak adanya kasasi yang ditempuh KPU, maka putusan PTTUN itu harus dilaksanakan.
Mulyana yang kini memimpin lembaga penelitian Seven Strategic Studies itu menambahkan, fakta menunjukkan PBB merupakan parpol dengan basis politik dan konstituen yang jelas. "Dengan demikian memang layak menjadi salah satu parpol kontestan pemilu 2014," tansadnya.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diyakini tak punya bukti kuat untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
BERITA TERKAIT
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi