KPU, Siap-siaplah Digugat
Senin, 07 Januari 2013 – 06:37 WIB
PARPOL yang tidak lolos menjadi kontestan Pemilu 2014 mempunyai banyak cara untuk menguji benar atau salah kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antaranya dengan mengadukan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika mereka (parpol) mempunyai alat bukti yang lengkap dan kuat, parpol bisa mengadukan hal itu ke Bawaslu hingga bisa juga di-PTUN-kan. Kalau perlu polisi bisa saja menangkap oknum KPU yang melanggar hukum. Itu pun jika syarat pidanya tercukupi,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda pada wartawan, Minggu (6/1).
Chairul mengatakan, KPU belum menunjukan kinerja yang maksimal. Hal ini terlihat saat menjalankan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi.
“Saya melihat KPU belum mempunyai persiapan yang matang terkait proses verifikasi faktual partai politik di daerah. KPU belum mempunyai standardisasi yang jelas bagaimana meloloskan partai yang diverifikasi faktual tersebut. Ini tentunya akan banyak menui potensi gugatan pada KPU itu sendiri,” paparnya.
PARPOL yang tidak lolos menjadi kontestan Pemilu 2014 mempunyai banyak cara untuk menguji benar atau salah kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di
BERITA TERKAIT
- Lihat, Ribuan Massa Kawal Narjo Daftar Balon Bupati Brebes
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Mengganggu