KPU, Siap-siaplah Digugat

KPU, Siap-siaplah Digugat
KPU, Siap-siaplah Digugat
Dia menjelaskan, parpol yang “sakit hati” pada KPU kerena tidak lolos sebaiknya menggugat ke PTUN saja karena hal ini bukan ranah hukum pidana. "PTUN yang menjadi pengadilnya, bukan pengadilan umum," tegasnya.

Sementara itu, sejumlah partai juga mulai mempersiapakan gugatanaya pada KPU. Hal ini  karena sejumlah calon partai peserta Pemilu 2014 terancam tak diloloskan dalam verifikasi faktual. Mereka menilai, KPU tak profesional dalam melakukan proses verifikasi. "Ada detail yang berlebihan dalam proses verifikasi yang merugikan kami," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan NU, Khairul Anam, dalam diskusi di kantor KPU, di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.

Anam mencontohkan, saat verifikasi pengurus di salah satu kecamatan di Buleleng, KPU meminta seluruh pengurus untuk berkumpul di kantor PKNU. Kemudian semua pengurus ditanya dan difoto satu per satu. "Ini seperti residivis, apakah memang seperti itu prosedurnya? Atau hal itu hanya berlaku pada partai-partai non parlemen saja," kata dia.

Anam menduga, sebenarnya sudah ada desain besar dari pihak tertentu untuk tidak meloloskan sejumlah partai pada Pemilu 2014 mendatang. Bahkan, Anam menambahkan, sebelum hasil verifikasi administrasi diumumkan, sudah berkembang kabar bahwa sejumlah partai tak lolos verifikasi.

PARPOL yang tidak lolos menjadi kontestan Pemilu 2014 mempunyai banyak cara untuk menguji benar atau salah kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News