KPU, Siap-siaplah Digugat
Senin, 07 Januari 2013 – 06:37 WIB
Dia menjelaskan, parpol yang “sakit hati” pada KPU kerena tidak lolos sebaiknya menggugat ke PTUN saja karena hal ini bukan ranah hukum pidana. "PTUN yang menjadi pengadilnya, bukan pengadilan umum," tegasnya.
Sementara itu, sejumlah partai juga mulai mempersiapakan gugatanaya pada KPU. Hal ini karena sejumlah calon partai peserta Pemilu 2014 terancam tak diloloskan dalam verifikasi faktual. Mereka menilai, KPU tak profesional dalam melakukan proses verifikasi. "Ada detail yang berlebihan dalam proses verifikasi yang merugikan kami," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan NU, Khairul Anam, dalam diskusi di kantor KPU, di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.
Anam mencontohkan, saat verifikasi pengurus di salah satu kecamatan di Buleleng, KPU meminta seluruh pengurus untuk berkumpul di kantor PKNU. Kemudian semua pengurus ditanya dan difoto satu per satu. "Ini seperti residivis, apakah memang seperti itu prosedurnya? Atau hal itu hanya berlaku pada partai-partai non parlemen saja," kata dia.
Anam menduga, sebenarnya sudah ada desain besar dari pihak tertentu untuk tidak meloloskan sejumlah partai pada Pemilu 2014 mendatang. Bahkan, Anam menambahkan, sebelum hasil verifikasi administrasi diumumkan, sudah berkembang kabar bahwa sejumlah partai tak lolos verifikasi.
PARPOL yang tidak lolos menjadi kontestan Pemilu 2014 mempunyai banyak cara untuk menguji benar atau salah kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di
BERITA TERKAIT
- Optimistis Mampu Perkuat Lembaga, Ratu Ratu Sebut Fantastic Four Akan Memimpin DPD RI
- Tegas, Mantan Hakim MK Bilang Pileg DPD Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya
- Rayakan HUT Kota Bogor, Sendi Fardiansyah Ajak Anak Milenial Meriahkan Lomba Bikin Tumpeng
- Mantan Hakim MK: Pileg DPD Sumbar Tidak Sah dan Batal
- Aep Syaepuloh Dapat Rekomendasi dari NasDem untuk Maju di Pilkada
- PKB Rekomendasikan 35 Nama untuk Bertarung di Pilkada 2024