Kritik Keras Kriteria Penceramah Radikal ala BNPT, HNW Beri Saran Begini

“Kriteria mengatasi radikalisme itu mestinya sesuai dengan Pancasila yang final pada 18 Agustus 1945 dan UUD NRI yang mengakui dan menghormati agama dan hak asasi manusia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (10/3).
Menurut HNW, kriteria ini justru menimbulkan rasa diperlakukan tidak adil.
Sebab, di pihak lain, dibiarkan radikalisme melalui ceramah maupun kegiatan lain oleh mereka yang antiagama.
Misalnya, kelompok ateis maupun komunis yang tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila.
Sementara itu, Menkopolhukam menyatakan bahwa gerakan separatis KKB OPM disebut sebagai kelompok yang lebih berbahaya daripads radikalisme.
Namun, kriteria-kriteria versi BNPT tidak membahas masalah radikalisme dari jenis itu.
Kriteria-kriteria BNPB mengatasi radikalisme, kata HNW mestinya juga tidak mematikan demokrasi dan pelaksanaan HAM dalam bentuk kritik konstruktif terhadap pemerintah yang sah.
Dengan kriteria pasal karet ala BNPT ini, menurut HNW, bisa-bisa di lapangan yang dipraktikkan represi.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik kriteria penceramah radikal versi BNPT
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN