KSHUMI: Harapan Kiai Ma'ruf ke KPK Jauh Panggang Dari Api

KSHUMI: Harapan Kiai Ma'ruf ke KPK Jauh Panggang Dari Api
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyoroti harapan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan komisioner dan dewan pengawas yang baru.

Kiai Ma'ruf berharap Ketua KPK Firli Bahuri dkk beserta Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean cs, bisa menjadikan lembaga antirasuah itu makin baik. Begitu juga indeks persepsi korupsi Indonesia.

Nah, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukumnya yang diterima jpnn.com, Minggu (29/12), menyampaikan bahwa semua orang tentu berharap agar KPK menjadi lembaga yang mampu memberantas tindak pidana korupsi.

Namun demikian, kata Chandra, harapan tersebut harus ditunjang dengan realitas, dan regulasi yang ada. Sementara UU KPK yang baru sepertinya berpotensi tidak memberikan harapan tersebut karena di dalam UU KPK yang baru tidak menyebutkan komisioner KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Di dalam UU KPK yang lama pimpinan otomatis menyandang status sebagai penegak hukum yaitu penyidik dan penuntut umum. Namun, kini status itu ditiadakan," kata Chandra.

Berikutnya, di dalam UU KPK yang baru terdapat Dewan Pengawas yang bukan berstatus sebagai penegak hukum. Padahal secara hukum yang dapat melakukan perintah penggeledahan, penyadapan, penyitaan itu adalah aparat penegak hukum. Meski bukan penegak hukum, Dewan Pengawas justru masuk dalam proses penegakan hukum. 

"Di dalam KUHAP, upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, penahanan, menjadi kewenangan eksklusif penegak hukum (penyidik dan penuntut umum), sementara dewan pengawas bukan penegak hukum," jelasnya.

Selain itu, Chandra mengatakan bahwa komisioner dan dewan pengawas di dalam UU KPK yang baru bukan penegak hukum. Apabila mereka terlibat dalam penetapan tersangka atau memberi perintah dalam penegakan hukum, maka hampir dipastikan lembaga antirasuah itu kalah jika terdakwa mengajukan praperadilan.

KSHUMI menyoroti harapan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin terhadap KPK di bawah kepemimpinan komisioner dan dewan pengawas yang baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News