Kuasa Hukum: Kita Harus Bangkit Melawan Bu

Kuasa Hukum: Kita Harus Bangkit Melawan Bu
Petugas kepolisian membawa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani, ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani ditangkap polisi dan sudah diserahkan ke KPK.

Politikus Partai Hanura yang merupakan saksi kasus dugaan megakorupsi e-KTP itu dia ditangkap di lobi hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan kemarin dini hari (1/5).

Tim pengintai yang dibentuk Polda Metro Jaya sempat mengubernya hingga ke Bandung.

Tim kuasa hukum Miryam menampik tudingan bahwa Miryam pergi ke Bandung untuk melarikan diri. Pengacara Miryam, Aga Khan menyebutkan, Miryam ke Bandung hanya ingin berdiskusi dengan beberapa kerabatnya.

Diskusi itu terbatas mengenai status tersangka dalam dugaan pemberian keterangan palsu. ”Bu Miryam itu tidak kabur. Dia masih kalut hatinya. Dia ketemu saudaranya untuk bertanya mengenai langkah apa yang harus diambil terkait status tersangka,” bebernya.

Aga menyebutkan, dirinya belum bertemu dengan Miryam sejak 26 April. Tepatnya, pasca KPK meminta Polri untuk menerbitkan edaran DPO.

Dia mengatakan, kali terakhir kontak dengan Miryam, ia menguatkan hati Miryam. ”Saya bilang, kita harus bangkit melawan Bu. Buktikan apa yang benar,” ujarnya.

Menurut dia, sikap KPK dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka sangat tidak masuk akal. Dia keberatan dengan sikap KPK.

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani ditangkap polisi dan sudah diserahkan ke KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News