Kubu Angin Prayitno Bantah Periksa Pajak PT Jhonlin Baratama
Syaefullah juga menilai dakwaan Angin Prayitno yang disebutkan bahwa tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak langsung di PT Jhonlin. Berdasarkan BAP Yulmanizar, pada saat transit di Bandara Sultan Hasanuddin, Agus meminta Yulmanizar agar pemeriksa merekayasa Surat Ketetapan Pajak pada 2016 dan 2017.
Namun, lanjut dia, isi BAP Yulmanizar berbeda dengan keterangan yang disampaikan Agus di persidangan. Dia menerangkan bahwa Agus menyebut usai mengantar tim pemeriksa lapangan, dirinya pulang ke Jakarta via Banjarmasin.
Sementara tim pemeriksa pajak bertolak ke Jakarta via Makassar dan tak ada pembicaraan soal rekayasa Surat Ketetapan Pajak PT Jhonlin Baratama.
Selain itu, lanjut dia, saksi Agus menyatakan tidak ada pemberian uang kepada pemeriksa pajak atau pihak lain yang terkait pemeriksaan pajak.
Bahkan, dalam pembahasan akhir PT Jhonlin Baratama tidak setuju dengan beberapa pos koreksi pajak yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Dengan begitu, wajib pajak mengajukan sanggahan.
"Karena ketetapan pajak diterbitkan tidak sesuai dengan penghitungan wajib pajak, maka wajib pajak melakukan upaya Keberatan ke Kantor Wilayah DJP di Banjarmasin. Upaya keberatan ini dikabulkan sebagian oleh Kantor Wilayah," tandasnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kubu Angin Prayitno Aji mengeklaim bukan pihak yang memeriksa pajak PT Jhonlin Baratama. Angin tak lagi menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (P2 DJP).
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar
- 3 Terdakwa Korupsi SKEBP Surveyor Indonesia Divonis Hakim Tipikor
- Saksi Sebut Anak Perusahaan Haji Isam Merupakan Klien Perusahaan Rafael Alun
- Pakar Sebut Haji Isam Sepatutnya Tempuh Jalur Hukum Jika Mediasi Gagal
- Dewan Pers Tetapkan Tanggal Mediasi Tempo-Haji Isam, Kedua Pihak Wajib Hadir