Kubu Antasari Minta Cirus Sinaga Diperiksa
Terkait Pengakuan Gayus soal Dugaan Rekayasa Kasus
Senin, 24 Januari 2011 – 00:22 WIB

Kubu Antasari Minta Cirus Sinaga Diperiksa
JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, mendesak agar mantan jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Cirus Sinaga segera diperiksa. Menurut Maqdir, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy tidak perlu lagi menunggu konfirmasi dari pihak Antasari selaku terpidana.
"Secepatnya Jamwas melakukan pemeriksaan kepada Cirus Sinaga. Tidak perlu minta konfirmasi dari kami," kata Maqdir Ismail kepada JPNN di Jakarta, Minggu (23/1). Pernyataan Maqdir ini menyangkut Cirus yang belum diperiksa Jamwas terkait dengan informasi yang diungkap Gayus Tambunan, bahwa Polri tidak berani memeriksa Cirus dalam dugaan kasus mafia hukum karena takut dugaan rekayasa menyeret Antasari dalam pembunuhan Nasrudin bakal terbongkar.
Hingga saat ini, kubu Antasari masih meyakini bahwa kasus pembunuhan Nasrudin direkayasa untuk melengserkan Antasari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir lantas menyebutkan adanya kejanggalan selama Antasari disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Maqdir, Cirus tidak pernah menunjukkan barang bukti berupa baju korban selama di persidangan. Padahal kata dia, dengan baju tersebut banyak fakta yang bisa terungkap di antaranya jarak tembak.
JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, mendesak agar mantan jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Direktur Utama PT
BERITA TERKAIT
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan