Kuncinya Verifikasi Honorer K2

Kuncinya Verifikasi Honorer K2
Aksi massa honorer K2 di depan gedung DPR, 15 September 2015. Foto: dok.JPNN

Catatan dari pernyataan Menteri Yuddy Chrisnandi seperti apa?

Kita menyimak apa yang disampaikan Menteri PAN-RB, bahwa Honorer K2 akan diangkat dengan mengacu kriteria pada PP Penyelesaian honorer, yang dimulai dari PP 48 Tahun 2005 sampai PP 56 Tahun 2015. Dalam penjelasannya Pak menteri juga menyatakan bahwa pengangkatan honorer K2 juga tidak melalui seleksi tes, hanya melalui verifikasi administrasi dan harus ada Pengajuan Formasi Jabatan dan Analisi Kebutuhan dari Pemerintah Daerah masing-masing.

Jika kita menyimak Pernyataan dari Pak Menteri PAN-RB,sekilas memberikan efek psikologis yang membuncah dan naik diawang awang perasaan para tenaga Honorer. Padahal apa yang disepakati oleh Pak menteri perlu dicermati, ditelaah dan dianalisis secara mendalam. Tentunya dengan berkaca pada proses penyelesian honorer yang lalu lalu.

Anda meragukan pernyataan Menteri Yuddy bisa terealisasi?

Ada beberapa hal yang patut dicermati, didalami dan dikawal oleh PGRI dan organisasi Honorer. Ranah penyelesaian honorer harus memerlukan payung hukum sebagai Dasar penyelesaiannya. Alasan sederhananya bahwa PP No 56  Tahun 2012 sudah berakhir di tahun 2014. Belum lagi Konten PP 56 Tahun 2014 yang mengamanahkan ada tes diantara sesama tenaga Honorer. Tentunya ini semua tidak match dengan rencana Pak Yudi. Saya yakin bahwa Pak menteri tidak akan gambling dengan hal ini.

Terkait dengan pernyataan Yuddy bahwa sudah ada UU ASN?

Jika kemarin Pak Yuddy mengatakan bahwa sudah ada UU ASN, saya berpendapat bahwa UU itu tidak bisa di pakai sebagai dasar penyelesaian honorer, karena sudah beda subtansi. UU ASN mengamanahkan perbaikan tata kelola Aparatur Birokrasi termasuk proses rekruitmenya, sedang masalah honorer adalah masalah penyelesaian para pegawai honorer di Instansi Pemerintah yang tertinggal dan sudah berpuluh tahun belum diangkat. Dan ini harus dikawal terus oleh PGRI dan Organisasi Honorer, sehingga Payung Hukum bisa segera selesai.

Mekanisme pengusulan juga harus didahului verifikasi data honorer K2 oleh pemda, pendapat Anda?

AKSI massa Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) pimpinan Titi Purwaningsih pada 15 September 2015 telah berhasil "memaksa" MenPAN-RB Yuddy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News