KY Seleksi Ketat Calon Hakim Agung

KY Seleksi Ketat Calon Hakim Agung
KY Seleksi Ketat Calon Hakim Agung
Selain itu, Ketua KY juga menjelaskan bahwa tidak ada keharusan memilih 6 dari 18 calon hakim yang diajukan KY.

Komisi III tidak harus meloloskan 6 hakim dari 18 tersebut jika memang dari sisi kualitas dan persyaratan lainnya tidak memenuhi kreteria Komisi III DPR, imbuhnya.

”Kalau memang tidak bisa memilih 6 dari 18 calon yang kami ajukan karena alasan tidak memenuhi syarat, yah tidak usah dipaksakan. Namun juga bukan berarti mereka juga berhak tidak memilih sama sekali, karena rasanya tidak mungkin semuanya ditolak. Kalau pun mereka tolak mereka harus memberikan argumentasi yang jelas karena ketika kita ajukan pun kita menyertakannya dengan argumentasi yang jelas,” tandasnya. (Fas)
Berita Selanjutnya:
Disayangkan, HUT TNI Digeser

JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqodas menegaskan pihak KY telah melakukan semua mekanisme dan proses yang berlaku untuk menyeleksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News