KY Seleksi Ketat Calon Hakim Agung
Rabu, 15 Oktober 2008 – 18:55 WIB

KY Seleksi Ketat Calon Hakim Agung
Selain itu, Ketua KY juga menjelaskan bahwa tidak ada keharusan memilih 6 dari 18 calon hakim yang diajukan KY.
Komisi III tidak harus meloloskan 6 hakim dari 18 tersebut jika memang dari sisi kualitas dan persyaratan lainnya tidak memenuhi kreteria Komisi III DPR, imbuhnya.
”Kalau memang tidak bisa memilih 6 dari 18 calon yang kami ajukan karena alasan tidak memenuhi syarat, yah tidak usah dipaksakan. Namun juga bukan berarti mereka juga berhak tidak memilih sama sekali, karena rasanya tidak mungkin semuanya ditolak. Kalau pun mereka tolak mereka harus memberikan argumentasi yang jelas karena ketika kita ajukan pun kita menyertakannya dengan argumentasi yang jelas,” tandasnya. (Fas)
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqodas menegaskan pihak KY telah melakukan semua mekanisme dan proses yang berlaku untuk menyeleksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia
- Wamen PPPA Apresiasi Rancangan Prototipe Ruang Bersama Indonesia Karya Untar
- Menjelang IDEC 2025: Inovasi dan Kolaborasi Global demi Transformasi Kesehatan Gigi RI
- Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama
- Good Mining Practice Jadi Kunci Keseimbangan Tambang dan Lingkungan
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik