KY Tunda Pemeriksaan Asnun

KY Tunda Pemeriksaan Asnun
KY Tunda Pemeriksaan Asnun
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) batal memeriksa hakim Muhtadi Asnun kemarin (29/4). Hakim yang memutus bebas Gayus Halomoan Tambunan itu beralasan sakit. Rabu (5/5) pekan depan, komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu akan memanggil kembali hakim yang mengaku menerima duit suap Rp 50 juta dari Gayus.

"Pemeriksaan ditunda karena yang bersangkutan sakit. Kondisinya sama seperti rencana pemeriksaan di Mabes Polri Rabu (28/4) kemarin," kata Kepala Biro Pengawasan Hakim Eddy Harry Soesanto di gedung KY kemarin (29/4).

 

Kata Eddy, informasi itu tidak dia dapatkan langsung dari Asnun. Karena itu, dia tidak tahu persis sakit yang diderita Asnun. Pengacara Asnun, Farhat Abbas, sebelumnya mengatakan bekas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu stres. Saat ini, imbuh Eddy, Asnun berada di tanah kelahirannya di Tuban, Jawa Timur. Dia izin sakit hingga 30 April plus izin cuti hingga 6 Mei.

 

Ada kemungkinan memanggil paksa Asnun? Eddy menggeleng. Menurut dia, KY tak memiliki kewenangan memanggil paksa. Yang jelas, KY akan kembali memanggil hakim yang sudah di-nonpalu-kan oleh Mahkamah Agung (MA) itu. "Akan ada pemanggilan ulang," katanya.

 

Komisioner KY Zainal Arifin mengatakan, KY akan memeriksa Asnun lagi pada Rabu (5/5) pekan depan. Surat pemanggilan sudah dikirim kemarin (29/4). Bagaimana dengan izin cuti Asnun hingga 6 Mei? Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim itu menegaskan bahwa Asnun harus hadir. "Tidak ada hubungannya pemanggilan dia dengan cuti. Sekalipun cuti, tetap harus hadir," tegasnya.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) batal memeriksa hakim Muhtadi Asnun kemarin (29/4). Hakim yang memutus bebas Gayus Halomoan Tambunan itu beralasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News