LAKSI Tolak Upaya Penggiringan Opini untuk Lemahkan Pimpinan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (Laksi) menyatakan bahwa 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) layak dipecat. Sebab, mereka secara terang-terangan melawan pimpinan.
"Melawan keputusan pimpinan KPK sebagai pejabat negara jelas dapat disimpulkan sebagai langkah subordinasi terhadap kekuasaan pemerintah yang sah," ujar Ketua LAKSI Azmi Hidzaqi kepada wartawan, Minggu (30/5).
Oleh karena itu, LAKSI menolak upaya penggiringan opini yang melemahkan pimpinan KPK tersebut.
Menurut Azmi, TWK adalah metode yang tepat dan benar digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Hasilnya, sebagian besar pegawai KPK lolos dan sebagian kecil dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN.
"Miris apabila mereka yang mengaku WNI menolak TWK serta tidak menerima hasilnya, sedangkan TWK menjadi bagian jati diri sebagai anak bangsa Indonesia dalam membangun fondasi bangsa, Pancasila, dan NKRI," kata Azmi.
Dia menyebutkan bahwa ke-51 pegawai KPK ini mengikuti perkembangan sejak awal dengan melakukan penolakan revisi UU KPK 2019 sampai dengan TWK, termasuk menunda pelantikan bagi mereka yang telah lulus.
“Ini semakin jelas dan terbuka bahwa mereka telah dengan sengaja dan mendesain untuk mengagalkan kebijakan proses legislasi (revisi UU KPK)," katanya. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
LAKSI tegas menolak upaya penggiringan opini yang dapat melemahkan pimpinan KPK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan