Layanan E-KTP Gratis Diperpanjang

Layanan E-KTP Gratis Diperpanjang
Layanan E-KTP Gratis Diperpanjang
MATARAM-Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara gratis di Kota Mataram diperpanjang. Itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang diteruskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kota Mataram ke seluruh kelurahan dengan tembusan camat dan wali kota.

Kepala Disdukcapil Kota Mataram H Ibrahim mengatakan, dalam surat edaran tersebut terdapat dua poin yang perlu diperhatikan. ‘’Terhitung sejak 1 Januari 2013, pelayanan perekaman e-KTP dilaksanakan secara reguler dan tidak dipungut biaya. Hal itu untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman dan yang baru memasuki usia 17 tahun,’’ jelasnya pada wartawan, Selasa (18/12).

Poin berikutnya dalam SE tersebut adalah penduduk yang belum memiliki e-KTP masih diberi kesempatan menggunakan KTP non elektronik sampai 31 Oktober 2013 mendatang.

Sedianya, layanan e-KTP secara gratis ini berakhir Desember ini. Tetapi, karena hingga saat ini peralatan perekaman dan pencetakan e-KTP di daerah belum datang, layanan e-KTP gratis ini kemudian diperpanjang.

MATARAM-Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara gratis di Kota Mataram diperpanjang. Itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News