Letjen Chandra: Brigjen Junior Diduga Tidak Menaati Perintah Dinas
Jenderal Dudung mengatakan setiap prajurit kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim, karena dua unsur ini yang bewenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Tak hanya itu, dengan jabatannya sebagai Staf Khusus Kasad, Brigjen Junior seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
"Staf khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tetapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," paparnya.
Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.
Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2).
Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo membeber alasan penahanan terhadap Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat Brigjen TNI Junior Tumilaar.
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- Jenderal Maruli: Kendaraan Dinas Dipakai Bertugas, Bukan untuk Kepentingan Pribadi
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
- Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini