Letjen Chandra: Brigjen Junior Diduga Tidak Menaati Perintah Dinas

Letjen Chandra: Brigjen Junior Diduga Tidak Menaati Perintah Dinas
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jenderal Dudung mengatakan setiap prajurit kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

 "Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim, karena dua unsur ini yang bewenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.

Tak hanya itu, dengan jabatannya sebagai Staf Khusus Kasad, Brigjen Junior seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

 "Staf khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tetapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," paparnya. 

 Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2).

Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo membeber alasan penahanan terhadap Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News