Letjen Chandra: Brigjen Junior Diduga Tidak Menaati Perintah Dinas
Selasa, 22 Februari 2022 – 19:10 WIB
Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo membeber alasan penahanan terhadap Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- Jenderal Maruli: Kendaraan Dinas Dipakai Bertugas, Bukan untuk Kepentingan Pribadi
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
- Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini