Lima Warga Malaysia Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara

Lima Warga Malaysia Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara
Pengedar narkoba Malaysia di pengadilan. Foto : JPG/Pojokpitu

 

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa keberatan atas tuntutan jaksa, lantaran kelima terdakwa bukanlah jaringan narkotika.

Sekedar diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Sobirin, Lukman dan Rival membeli sabu-sabu 2 kilogram ke seseorang yang bekerja sebagai TKI di Malaysia, dengan harga Rp 250 juta.

Namun setibanya di Jawa Timur, kelima terdakwa ditangkap BNN provinsi saat berada di sekitar terminal bis Caruban Madiun.(end/jpnn)


Jaksa menuntut lima warga Malaysia dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News