Lima Warga Malaysia Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara
Jumat, 05 Juli 2019 – 06:49 WIB

Pengedar narkoba Malaysia di pengadilan. Foto : JPG/Pojokpitu
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa keberatan atas tuntutan jaksa, lantaran kelima terdakwa bukanlah jaringan narkotika.
Sekedar diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Sobirin, Lukman dan Rival membeli sabu-sabu 2 kilogram ke seseorang yang bekerja sebagai TKI di Malaysia, dengan harga Rp 250 juta.
Namun setibanya di Jawa Timur, kelima terdakwa ditangkap BNN provinsi saat berada di sekitar terminal bis Caruban Madiun.(end/jpnn)
Jaksa menuntut lima warga Malaysia dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P