Lima Warga Malaysia Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara
Jumat, 05 Juli 2019 – 06:49 WIB
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa keberatan atas tuntutan jaksa, lantaran kelima terdakwa bukanlah jaringan narkotika.
Sekedar diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Sobirin, Lukman dan Rival membeli sabu-sabu 2 kilogram ke seseorang yang bekerja sebagai TKI di Malaysia, dengan harga Rp 250 juta.
Namun setibanya di Jawa Timur, kelima terdakwa ditangkap BNN provinsi saat berada di sekitar terminal bis Caruban Madiun.(end/jpnn)
Jaksa menuntut lima warga Malaysia dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu