Lindungi PMI, Menaker Ida & BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru, Simak

Lindungi PMI, Menaker Ida & BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru, Simak
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: dok Kemnaker

Sementara itu, bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya di bawah itu, tersedia beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan.

Adapun perinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, sedangkan untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.

Sementara itu, untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya, mereka juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.

"Dengan adanya beberapa paket iuran tersebut, PMI akan lebih diuntungkan karena dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja,"terang Zainudin.

Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mendaftar dan membayar iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kanal klaim elektronik yang diyakini mampu mempermudah PMI dalam memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Fitur tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi call center 175.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News