LPSK akan Bertandang ke Bareskrim, Menindaklanjuti Permohonan JC Bharada E

LPSK akan Bertandang ke Bareskrim, Menindaklanjuti Permohonan JC Bharada E
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Putri itu, kan, asesmen psikologis. Itu agenda terpisah, karena psikologis dilakukan ahlinya, psikolog dan psikiater," ujar dia.

Sebelumnya, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kliennya bukan aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Menurut Deolipa, hal itu yang mendasari Bharada E untuk secara tenang dan dengan hati matang mengajukan JC dalam kasus tewasnya Brigadir J ke kantor LPSK.

"Tentunya ada yang lebih besar, pelaku utama yang melakukan tindak pidana," kata pria berambut keriting itu.

Deolipa mengaku punya bukti yang menunjukkan Bharada E bukan aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir J, meskipun dia tidak mau membocorkan bukti baru tersebut.

"Bukti baru atau saksi baru ada yang menyatakan menerangkan bahwasanya dia (Bharada E, red) bukan pelaku utama," ujarnya. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


LPSK akan mendalami permohonan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC).


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News