Lulusan Pesantren, Cabuli Empat Bersaudara

Lulusan Pesantren, Cabuli Empat Bersaudara
Lulusan Pesantren, Cabuli Empat Bersaudara
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP. Ediwarman menyebutkan, peristiwa itu diketahui setelah ayah korban langsung melaporkan pencabulan terhadap anaknya. Lalu ditindaklanjuti, akhirnya pelaku langsung ditangkap Rabu malam (12/10). Dan diproses. Hasil sementara memang pelaku telah mengakui perbuatannya. Dan saat ini masih dalam pengembangan kasus, karena tidak tertutup kemungkinan adik dari pelaku bernama “H” terlibat, dan saat ini sedang melarikan diri ke Pekanbaru, setelah mengetahui pelaku telah ditangkap polisi.

“Saat ini perkembangan kasus itu masih pengembangan, termasuk akan memanggil sejumlah saksi seperti  istri dari pelaku dan lainnya,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan pelaku akan dikenakan sanksi pidana pencabulan pasal 289 dan 290 dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.  Hukuman pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara. Ditambahkan Edi, selama tahun 2011 ini telah terjadi kasus pencabulan dibawah umur sebanyak 7 kasus, sebut Edi.(rm).

PASAMAN--Nama baik Kampung Sabatorob Jorong Rambahan Timur Kenagarian Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan, Pasaman kembali tercoreng. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News