Lulusan Pesantren, Cabuli Empat Bersaudara
Jumat, 14 Oktober 2011 – 08:44 WIB
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP. Ediwarman menyebutkan, peristiwa itu diketahui setelah ayah korban langsung melaporkan pencabulan terhadap anaknya. Lalu ditindaklanjuti, akhirnya pelaku langsung ditangkap Rabu malam (12/10). Dan diproses. Hasil sementara memang pelaku telah mengakui perbuatannya. Dan saat ini masih dalam pengembangan kasus, karena tidak tertutup kemungkinan adik dari pelaku bernama “H” terlibat, dan saat ini sedang melarikan diri ke Pekanbaru, setelah mengetahui pelaku telah ditangkap polisi.
“Saat ini perkembangan kasus itu masih pengembangan, termasuk akan memanggil sejumlah saksi seperti istri dari pelaku dan lainnya,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan pelaku akan dikenakan sanksi pidana pencabulan pasal 289 dan 290 dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Hukuman pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara. Ditambahkan Edi, selama tahun 2011 ini telah terjadi kasus pencabulan dibawah umur sebanyak 7 kasus, sebut Edi.(rm).
PASAMAN--Nama baik Kampung Sabatorob Jorong Rambahan Timur Kenagarian Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan, Pasaman kembali tercoreng. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali