MA Persilakan KY Periksa Hakim Pemutus Batas Usia Cakada
Sabtu, 01 Juni 2024 – 13:12 WIB

Tiga hakim agung dan 177 pegawai Mahkamah Agung dikabarikan terinfeksi COVID-19. Foto: dokumen JPNN.Com
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (tan/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas