Mahfud MD Komentari Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada Kata Kejam

"Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati," kata pengacara keluarga Brigadir J itu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Hukuman mati untuk Ferdy Sambo tidak terikat dengan tuntutan jaksa yang menuntut suami Putri Candrawathi dengan pidana penjara seumur hidup.
"Ini namanya ultra petita yang artinya hakim tidak terikat dengan tuntutan, tetapi hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan," ujar Kamaruddin.
Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.
"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Hakim Wahyu.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu adalah membebankan biaya perkara kepada negara.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menko Polhukam Mahfud MD berkomentar begini setelah Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim Wahyu Iman Santoso Cs terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah