Mantan Kepala DLH Kota Bandar Lampung jadi Tersangka Korupsi Retribusi Sampah
jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
“Hari ini ada penetapan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi DLH. Nanti akan disampaikan langsung oleh Aspidsus terkait ketiga tersangka tersebut," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra di Bandar Lampung, Senin (6/3).
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan ketiga tersangka itu berinisial SH selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun 2019-2021, HF selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan pada DLH Kota Bandar Lampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerima pada DLH Kota Bandar Lampung.
“Kami tetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti," katanya.
Hutamrin menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.
Untuk ke depan, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah khusus terhadap ketiga orang tersangka untuk dilakukan pendalaman.
"Ke depan kami akan lakukan pemeriksaan khusus terhadap ketiganya. Terkait peran-peran mereka akan kami sampaikan pada proses penyidikan,” katanya.
Dia mengatakan bahwa soal ditahan atau tidaknya tersangka, itu merupakan kewenangan penyidik. “Saya tidak bisa umumkan sekarang ditahan atau tidaknya,” ujarnya.
Mantan Kepala DLH Kota Bandar Lampung ditetapkan Kejati Lampung sebagai tersangka korupsi retribusi sampah.
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan
- Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
- Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Kadis PUPR Kota Gorontalo Ditahan Kejari