Mantan Wawako Medan Disidang Akhir September

Mantan Wawako Medan Disidang Akhir September
Mantan Wawako Medan Disidang Akhir September
MEDAN - Mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, tersangka dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) senilai Rp22 miliar, akan disidangkan akhir September ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ini menyusul segera dirampungkannya berkas dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Masa penuntutannya bulan ini juga, sekarang masih finishing dakwaan para tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Erbindo Saragih pada wartawan Sumut Pos (grup JPNN).

Saat disinggung mengenai kemungkinan ada tersangka baru, dia menyebutkan, pihaknya hanya bertindak sebagai penuntut. Katanya, bisa saja ada perkembangan terbaru, tergantung fakta yang muncul di persidangan.

Dikatakan Erbindo, bila dalam fakta persidangan mengarah kepada calon tersangka lain, pihaknya segera memberikannya ke penyidik dari Kejagung. “Sifatnya kami hanya menuntut saja, pengembangan kasusnya ke penyidik Kejagung, karena kami terus berkordinasi dengan mereka. Memang untuk pengembangan penyidikan sepenuhnya wewenang Kejagung,” ucapnya.

MEDAN - Mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, tersangka dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) senilai Rp22 miliar, akan disidangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News