Marno Terancam Hukuman Mati, Anak dan Bininya Terlibat
jpnn.com - PEKANBARU - Marno, pria yang menyeludupkan 411 kilogram sabu-sabu ke Riau, terancam hukuman mati.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur menyatakan Marno ditangkap oleh tim Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Kepolisian Malaysia, di Johor, Malaysia, pada awal Mei 2023.
Saat penangkapan Marno di Johor, turut diamankan 62 kilogram sabu-SABU dan 20 ribu butir pil ekstasi, yang rencananya akan dikirim ke Indonesia, melalui Provinsi Riau.
Sebelum penangkapan Marno, istri dan anaknya sudah ditangkap jajaran Ditnarkoba Polda Riau.
“Anaknya berperan langsung dalam memasukkan 276 kg sabu. Sementara istrinya ini rekeningnya digunakan untuk keuangan membiayai penyelundupan narkoba," kata Kombes Guntur, Senin (22/5).
Marno masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau berdasarkan 4 laporan polisi (LP). Dimana 2 LP ada di tahun 2022 dan 2 LP di 2023.
Mulai dari pengungkapan 14 kilogram sabu-sabu hingga tangkapan terbesar yang dilakukan Polda Riau, yakni sebanyak 276 kilogram oleh Kompol Hotmartua Ambarita, pada 2023.
Kemudian Marno juga mengendalikan masuknya 121 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia pada 2022.
Marno, pria yang menyeludupkan narkoba, berupa 411 kilogram sabu-sabu ke Riau, terancam hukuman mati. Anak dan bininya terlibat.
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Ops LK-2024 Berjalan Lancar, Ketua DPRD Riau: Pelayanan kepada Masyarakat Luar Biasa