Masa Kerja Pansus Angket KPK Mau Habis, Lanjut?

Masa Kerja Pansus Angket KPK Mau Habis, Lanjut?
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Anget KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu dan anggota Pansus Angket KPK foto bersama sebelum diskusi di Pressroom DPR, Jakarta, Rabu (2/8). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong agar masa kerja Pansus Angket KPK yang akan habis akhir September nanti diperpanjang.

Terlebih lagi, Pansus hingga saat ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari pimpinan KPK. "Mestinya pimpinan KPK datang saja duduk bersama. Tidak perlu membuat opini di publik seolah olah DPR itu menghambat," kata Sahroni, Kamis (7/9).

Dia menambahkan, belum terlihat hasil yang bisa direkomendasikan dari perjalanan kerja Pansus selama tiga bulan ini.

"Kalau menurut saya masih banyak kekurangan dari kerja Pansus khususnya untuk menginvestigasi hal-hal apa saja yang patut nanti dijadikan bahan rekomendasi," ungkapnya.

Politikus NasDem ini menilai banyak hal yang harus digali Pansus soal KPK yang sudah ada sejak 2002. Menurutnya, KPK yang kini berusia 15 tahun memerlukan banyak sekali perbaikan demi penguatan pemberantasan korupsi di masa mendatang.

Sayangnya, pimpinan KPK justru menolak hadir panggilan karena menuding Pansus ilegal. Padahal putusan PTUN jelas mengatakan bahwa Pansus Angket KPK itu legal.

"Kalau memang tidak ada apa-apa mestinya datang dan bicara, duduk bersama dengan baik untuk kelangsungan KPK ke depan agar makin hebat dan kuat," ujar Sahroni.

Karena itu, Sahroni dia menyarankan agar kerja dari Pansus KPK ini bisa disetujui oleh anggota lainnya sehingga rekomendasi akan dihasilkan tidak akan sia-sia.

Pansus Angket KPK hingga saat ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari pimpinan KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News