Masa Penahanan Ari Muladi Segera Berakhir
Pengacara Ingatkat Bareskrim Polri
Jumat, 16 Oktober 2009 – 17:15 WIB
Seperti diketahui, Ari Muladi menjadi tahanan penyidik Polri sejak 19 Agustus lalu. Penahanan dilakukan setelah beberapa kali panggilan terhadap Ari untuk diperiksa tak dihiraukannya. Padahal, Ari menjadi tersangka dalam dugaan penggelapan senilai Rp 5,1 miliar.
Baca Juga:
Terkait masa segera masa penahanan atas Ari Muladi, Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistiyo mengatakan, habisnya masa penahanan itu merupakan hal biasa. Nanan menjelaskan, undang-undang membatasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dalam satu proses hukum.
Hanya saja, meskipun masa penahanan habis dan tersangka keluar dari bui, bukan berarti bebas dari perkara yang menyertainya. ‘’Orangnya kita lepas tapi kasusnya jalan terus," ujarnya usai Shalat Jumat kemarin.
Hanya saja, Sulistiyo tak merinci sejauh mana perkembangan berkas Ari Muladi kini. Karenanya jendral bintang satu tersebut belum berani memastikan apakah tersangka bakal dilepas atau tidak. Menurutnya itu kewenangan penyidik.(zul/JPNN)
JAKARTA — Senin pekan depan, masa penahanan Ari Muladi, tersangka dugaan penipuan uang terhadap Komisaris Pt Masaro Radiokom, habis. Jika berkas
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan