Massa Hartati Bikin Sesak Ruang Sidang
Senin, 04 Februari 2013 – 11:13 WIB

BERI DUKUNGAN: Massa Hartati memenuhi ruang sidang PN Tipikor Jakarta saat pembacaan vonis Senin (4/2). FOTO: Natalia Laurens/JPNN
Massa pendukung Hartati ini tampaknya tidak kapok memenuhi ruang sidang. Padahal pada sidang tuntutan Hartati sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan yang memberatkan bagi elit Partai Demokrat itu, karena mobilisasi massanya yang mengganggu jalannyaa persidangan. Sejak berita ini diturunkan, sidang Hartati yang dijadwalkan pukul 09.00 belum juga dimulai.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Siti Hartati Murdaya hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam surat tuntutan JPU setebal 300 halaman diketahui Hartati secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di Buol Sulawesi Tengah.
Hartati dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu.(flo/jpnn)
JAKARTA - Puluhan pendukung Siti Hartati Murdaya hari ini kembali memenuhi ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2). Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI