Masyarakat Diminta Mewaspadai Penawaran Investasi Bodong di Masa Pandemi

"Namun ingat, money game yang bisa dicairkan kapan pun juga bisa tutup kapan pun yang mereka inginkan," tambahnya.
3. Disimpan lewat pihak ketiga. Langkah ini untuk menyamarkan aksi mereka dari tanggung jawab pidana maupun perdata.
"Umumnya ditransfer ke pihak ketiga yang mengaku money changer, padahal merupakan komplotan pelaku yang sama," jelas Aldo Joe.
4. Iming-iming keuntungan yang besar dibandingkan lembaga investasi terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keuntungan investasi yang ditawarkan umumnya berkisar 10 persen hingga 50 persen per bulan.
5. Komisi referal tidak wajar. Umumnya investasi bodong menjanjikan komisi tambahan apabila anggota dapat mengajak investor baru untuk menanamkan modal. Besaran komisi referal tersebut berkisar 1 persen hingga 30 persen yang dibagikan secara rutin setiap bulannya.
6. Money Game diyakinkan memiliki sistem bisnis yang jelas layaknya saham, forex, emas, dan mata uang digital. Padahal, sistem bisnis yang dipaparkan adalah rekayasa.
"Semuanya bodong, karena seringkali masyarakat awam tidak memiliki pengetahuan terkait bisnis tersebut," jelas Aldo Joe.
7. Skema piramida. Sistem berupa pendanaan bagi anggota baru untuk membiayai anggota lama. Sehingga apabila tidak ada anggota baru yang bergabung, maka perusahaan tidak dapat membiayai anggota yang lama dan berujung pada penutupan perusahaan.
Di tengah gejala ekonomi yang kian tidak menentu imbas wabah virus corona, begitu banyak penawaran investasi bermunculan.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan