Mbak Dessy Nekat Berbuat Terlarang di Kantornya, Ya Ampun
Selasa, 12 Mei 2020 – 19:45 WIB

Pelaku MDN alias Dessy. Foto: ANTARA/Istimewa
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ucap perwira menengah Polri itu, tersangka Dessy dijerat Pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 dan atau 263 KUHPidana. (antara/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap Dessy karena melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan