Mbak Ra Ditangkap Polisi, Kelakuan Pegawai Honorer Itu Memalukan Sekali
Rabu, 25 Mei 2022 – 08:08 WIB

Tersangka Ra (36) diamankan polisi. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Meranti
Saat ini pelaku ditahan di rutan Mapolres. Setelah itu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.
Baca Juga: Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri
"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," tutur Aguslan.(antara/jpnn)
Seorang pegawai honorer Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berinisial Ra, 36, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah