Media Menang di Persidangan MK

KPU Tak Bisa Membredel Pers

Media Menang di Persidangan MK
Media Menang di Persidangan MK
Para pemohonnya adalah Pemimpin Redaksi (Pimred) Harian Terbit, Tarman Azzam, Pimred Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pimred Suara Merdeka Sasongko Tedjo, Pimret Rakyat Merdeka Ratna Susilowati, Pimred Media Bangsa, Badiri Siahaan, Pimred Koran Jakarta Marhten Slamet Susanto, Pimred Warta Kota Dedy Priswanto, serta Pimred Tabloid Bintang Ilham Bintang dengan pengacara Torozatulo Mendrofa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Pusat.

Tarman Azam yang menjadi pemohon mengaku girang dengan putusan tersebut. “Satu pasal saja sebenarnya kita sudah menang, apalagi seluruh pasal yang kita gugat dibatalkan MK,” ujar Tarman.

Sementara Mendrofa menilai putusan MK mempertegas bahwa Indonesia tidak perlu ada lembaga sensor. “Apalagi sampai melakukan pembredelan kepada pers,” tandasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membatalkan pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Kali ini, MK membatalkan pasal yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News