Menaker Paparkan Langkah Pemerintah Lindungi Pekerja Migran di Masa Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai langkah strategi dan penanganan kembalinya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara penempatan, terutama pada masa pandemi COVID-19 di daerah perbatasan dan basis PMI.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Pemerintah pusat bersama Pemprov/Pemkab/Pemkot memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah.
“Sejak 23 Maret 2020 lalu, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kemenkes, permohonan pemeriksaan kesehatan didebarkasi bagi PMI pulang. Surat ditindaklanjuti dengan SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ke seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pada 27 Maret,” kata Ida Fauziyah dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Langkah perlindungan PMI lainnya yang dilakukan Kemnaker yakni berkoordinasi dengan Atas Ketenagakerjaan di 12 Perwakilan RI untuk mengimbau PMI yang akan kembali ke Indonesia agar melaporkan kepulangannya secara daring atau luring (google form).
“Kami juga berkoordinasi dengan BP2MI untuk penanganan saat kedatangan dan kepulangan ke daerah asal, agar kordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan," katanya.
Peran penting Kemnaker yang sudah dijalankan Kemnaker yakni melakukan koordinasi dengan seluruh Kadisnaker di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan pendataan kepulangan/pemulangan PMI.
Selain itu, memonitor kondisi PMI yang melibatkan Dinas Kesehatan, dan memberikan imbauan kepada PMI untuk mendaftarkan diri pada program pemberdayaan.
Langkah perlindungan lainnya, bagi PMI yang sudah dilakukan Pemerintah yakni memberikan bantuan bahan pokok kepada PMI terdampak COVID-19 di negara-negara penempatan, dan pengalokasian program perluasan kesempatan kerja bagi pekerja dan calon pekerja serta anggota keluarganya.
Kemnaker menyiapkan berbagai langkah strategi dan penanganan kembalinya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara penempatan, terutama pada masa pandemi COVID-19 di daerah perbatasan dan basis PMI.
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi