Mendagri Persilakan KPU Lakukan Verifikasi Faktual

Mendagri Persilakan KPU Lakukan Verifikasi Faktual
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyambut positif niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014.

Hal itu merupakan syarat bagi parpol agar bisa menjadi peserta Pemilu 2019.

KPU mengambil langkah itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Pemerintah mempersilakan, yang penting disepakati," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/1).

Saat ditanya tentang makna tidak melanggar undang-undang dan putusan MK, dia menjelaskan, UU Pemilu mengatur batas waktu pengumuman parpol calon peserta Pemilu 2019.

Yakni, 14 bulan sebelum pemungutan suara. Artinya, penyelenggara tidak boleh melewati batas waktu itu untuk mengumumkan parpol calon peserta pemilu. (gir/jpnn)


Pemerintah menyambut positif niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News