Mendorong Kinerja Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Tambah Izin Fasilitas 2 Perusahaan

Mendorong Kinerja Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Tambah Izin Fasilitas 2 Perusahaan
Mendorong Kinerja Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Tambah Izin Fasilitas 2 Perusahaan

Selain itu, manfaat lain ialah jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun.

“Dengan pemberian fasilitas kepabeanan ini, artinya kami telah percaya bahwa perusahaan penerima fasilitas mampu mendorong kegiatan industri dalam negeri, sehingga pemulihan ekonomi pun makin membaik,” ujarnya.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersinergi dengan Bea Cukai Kudus menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT Waxinda Travel Goods, perusahaan produsen tas asal Guangzhou, China, yang didirikan sejak Januari 2021.

Perusahaan itu berlokasi di Jepara, Jateng, dengan target penyerapan 1000 tenaga kerja.

“Perusahaan diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian Indonesia,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri.

Selain tenaga kerja terserap, kata Amin, eksistensi perusahaan akan menggeliatkan ekonomi daerah di sektor riil seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), jasa transportasi, kontrakan, dan sebagainya.

Direktur Utama (Dirut) PT Waxinda Travel Goods Chen Zenghua menyampaikan apresiasi karena telah mendapatkan asistensi dan kemudahan dalam proses perizinan, serta tanpa biaya.

“Dengan fasilitas ini perusahaan juga akan mendapatkan kemudahan baik dari sisi prosedur impor ekspor, maupun dari sisi fiskal seperti penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Ini membantu cashflow dan dapat meningkatkan ekspor,” kata Chen. 

Bea Cukai memberikan tambahan izin untuk PT Multi Bintang Samudra, dan PT Waxinda Travel Goods. Diharapkan mampu mendorong kegiatan industri dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News