Mengantisipasi Pelanggaran PNS dan PPPK di Pemilu 2024, Pemkab Loteng Bentuk Satgas Netralitas ASN

Mengantisipasi Pelanggaran PNS dan PPPK di Pemilu 2024, Pemkab Loteng Bentuk Satgas Netralitas ASN
Kepala Bankespoldagri Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Murdi. ANTARA/Akhyar.

jpnn.com - PRAYA - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terus berupaya mengantisipasi pelanggaran ASN, baik PNS maupun PPPK, dalam tahapan Pemilu 2024. Pemkab Lombok Tengah telah membentuk tim pengawasan netralitas ASN di Pemilu 2024.

Pembentukan pengawasan netralitas ASN pada Pemilu 2024 ini dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) bersama KemenPAN-RB, BKN dan Bawaslu RI serta KPU RI.

"Ini dibentuk berdasarkan SK bersama dari pemerintah pusat. Ini (tim satgas) untuk mengantisipasi ASN baik PNS, PPPK atau penyelenggara negara melakukan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024," kata Kepala Bankespoldag Kabupaten Lombok Tengah Murdi di Praya, Jumat (12/5).

Dia menjelaskan dengan dibentuknya tim satgas ini diharapkan tidak ada gejolak atau persoalan pada Pemilu 2024 yang melibatkan para ASN.

Selain itu, sanksi bagi para ASN yang melakukan pelanggaran netralitas tidak main-main, bahkan bisa menyebabkan penundaan kenaikan pangkat atau sanksi administrasi lainnya.

"Tidak hanya sanksi administrasi, sanksi pidana juga bisa, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan," ungkap Murdi.

Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh penyelenggara negara atau ASN di Kabupaten Lombok Tengah khususnya untuk tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024. “Kami imbau ASN bisa menjaga netralitas," tegasnya.

Dia menambahkan hingga saat ini belum ada ASN yang dilaporkan atau diproses melakukan pelanggaran Pemilu 2024. "Belum ada laporan," katanya. (antara/jpnn)

Mengantisipasi pelanggaran PNS dan PPPK di Pemilu 2024, Pemkab Lombok Tengah (Loteng) bentuk Satgas Netralitas ASN.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News