Menkum HAM Kaji Penghapusan Remisi Koruptor
Kamis, 01 September 2011 – 08:28 WIB
Saat ini, para napi berupaya mendisiplinkan diri untuk bisa berkelakuan baik. Sebab, hal itu menjadi poin penilaian untuk mendapatkan remisi. "Kalau berantem, kita hapus. Langsung dapat penalti hak-haknya," terang mantan anggota Komisi III DPR itu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, saat Lebaran tahun ini, Kemenkum HAM memberikan hadiah diskon masa tahanan kepada 44.652 narapidana. Nah, dari jumlah tersebut, 235 di antaranya koruptor. Delapan koruptor dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi. Delapan koruptor yang bebas itu adalah enam napi berasal dari Sumatera Selatan serta dari Jakarta dan Kalimantan Selatan masing-masing satu orang.
Kemarin setelah melaksanakan salat Id di Masjid Lapas Kelas I Cipinang, Kalapas I Wayan Sukerta mengumumkan bahwa ada 718 warga binaannya mendapatkan remisi Lebaran.
Wayan memerinci, warga binaannya yang mendapatkan remisi khusus I (potongan masa tahanan) 689 narapidana. Yang mendapatkan remisi khusus II (langsung bebas setelah mendapat potongan masa tahanan) 29 orang.
JAKARTA - Wacana penghapusan remisi (pengurangan hukuman) bagi terpidana kasus korupsi terus bergulir. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum
BERITA TERKAIT
- Sukses Gelar Sayembara, Jotun & Kementerian PUPR Kumpulkan Ratusan Desain Rusun Perkotaan
- Wisatawan yang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia
- Mahasiswa S2 SPS Unhan Menyosialisasikan Bela Negara Bagi Pelajar
- Pemeriksaan Hasto Dinilai Kental Nuansa Politis, Ini Sebabnya
- Wakil Ketua MPR: Perjuangan Mengembalikan Hak Bangsa Palestina Harus Konsisten Dilakukan
- Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB