Menkum HAM Kaji Penghapusan Remisi Koruptor
Kamis, 01 September 2011 – 08:28 WIB
JAKARTA - Wacana penghapusan remisi (pengurangan hukuman) bagi terpidana kasus korupsi terus bergulir. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar menyatakan bisa menerima usul yang antara lain berasal dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas itu. Namun, Patrialis berpendapat, penghapusan remisi tersebut tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana umum. Jika dihapuskan, kata dia, itu justru bisa menimbulkan kegaduhan di dalam penjara. "Mereka tidak punya harapan lagi," katanya.
"Kami tidak keberatan. Itu bagian dari sesuatu yang harus kami lakukan," kata Patrialis setelah menghadiri open house dengan Presiden SBY di Istana Negara Rabu (31/8). Namun, dia menggarisbawahi, sebelum direalisasikan, harus dilakukan kajian yang mendalam atas usul tersebut.
Baca Juga:
Misalnya, memanggil tokoh-tokoh untuk memberikan masukan. Kemudian, mengadakan lokakarya atau seminar. "Kalau sudah bulat, kita maju," katanya tentang revisi aturan pemberian remisi.
Baca Juga:
JAKARTA - Wacana penghapusan remisi (pengurangan hukuman) bagi terpidana kasus korupsi terus bergulir. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum
BERITA TERKAIT
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak