Menkum HAM Kaji Penghapusan Remisi Koruptor
Kamis, 01 September 2011 – 08:28 WIB

Menkum HAM Kaji Penghapusan Remisi Koruptor
JAKARTA - Wacana penghapusan remisi (pengurangan hukuman) bagi terpidana kasus korupsi terus bergulir. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar menyatakan bisa menerima usul yang antara lain berasal dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas itu. Namun, Patrialis berpendapat, penghapusan remisi tersebut tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana umum. Jika dihapuskan, kata dia, itu justru bisa menimbulkan kegaduhan di dalam penjara. "Mereka tidak punya harapan lagi," katanya.
"Kami tidak keberatan. Itu bagian dari sesuatu yang harus kami lakukan," kata Patrialis setelah menghadiri open house dengan Presiden SBY di Istana Negara Rabu (31/8). Namun, dia menggarisbawahi, sebelum direalisasikan, harus dilakukan kajian yang mendalam atas usul tersebut.
Baca Juga:
Misalnya, memanggil tokoh-tokoh untuk memberikan masukan. Kemudian, mengadakan lokakarya atau seminar. "Kalau sudah bulat, kita maju," katanya tentang revisi aturan pemberian remisi.
Baca Juga:
JAKARTA - Wacana penghapusan remisi (pengurangan hukuman) bagi terpidana kasus korupsi terus bergulir. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum
BERITA TERKAIT
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama