MenPAN-RB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tidak Menggantung Nasib Honorer
Sabtu, 04 Juni 2022 – 18:43 WIB

Dokumentasi - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Tjahjo menyatakan amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN.
Sebab,. ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.
Dengan menjadi tenaga alih daya di perusahaan, sistem pengupahan tunduk pada UU Ketenagakerjaan, yang mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” pungkasnya. (esy/jpnn)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta instansi pusat dan daerah tidak menggantung nasib honorer sehingga mendapatkan kejelasan statusnya
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan