MenPAN-RB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tidak Menggantung Nasib Honorer
Sabtu, 04 Juni 2022 – 18:43 WIB
Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Tjahjo menyatakan amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN.
Sebab,. ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.
Dengan menjadi tenaga alih daya di perusahaan, sistem pengupahan tunduk pada UU Ketenagakerjaan, yang mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” pungkasnya. (esy/jpnn)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta instansi pusat dan daerah tidak menggantung nasib honorer sehingga mendapatkan kejelasan statusnya
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap