Mensos Minta KY Selidiki Putusan Pelaku Cabul 58 ABG

jpnn.com - KEDIRI— Sosial Khofifah Indarparawangsa meminta Komisi Yudisial (KY) menyelidiki dugaan kejanggalan pada putusan hukum Sony Sandra. Sony adalah pengusaha yang menjadi pelaku pencabulan 58 anak di Kediri. Dia dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
KY diminta menyelidiki karena hukuman Sony dianggap terlalu ringan dari ancaman pidana. Yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar. Keputusan Pengadilan Negeri Kota Kediri yang menjatuhkan putusan ringan untuk pengusaha kontruksi itu menunai kontroversi.
“Vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan derita yang dialami puluhan korban,” tegas Khofifah di sela menghadiri acara Harlah Muslimat NU di Jombang. Sabtu.
Khofifah menjelaskan di pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hukuman maksimal pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, dalam rancangan perpu juga ada sejumlah tambahan hukuman pemberatan mulai dari hukuman mati hingga kebiri bagi pelaku. Namun, dalam praktiknya, hakim hanya memberi vonis ringan. Padahal tindakan kejahatan seksual yang dilakukan pelaku berulang kali dengan korban berbeda.
“Saya meminta Komisi Yudisial untuk mengamati hasil keputusan majelis hakim yang ada di Pengadilan Negeri Kota Kediri,” imbuh Khofifah.
Dia mengatakan, sejumlah korban yang sudah ditemui dan menjalani terapi di Kementerian Sosial mengalami trauma berat dan butuh waktu lama untuk penyembuhan.(end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI
- Epson Apresiasi Langkah Polri Bongkar Tempat Produksi Tinta Palsu, Pelaku Minta Maaf