Menteri Agraria dan Tata Ruang Tetapkan Standar Harga Tanah
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Fery Mursidan Baldan mengatakan wacana penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bakal segera ditetapkan. Kebijakan itu dianggap memiliki banyak manfaat.
"Dengan adanya standarisasi harga tanah, negara bisa melarang siapa saja tidak boleh menjual tanah atau melakukan transaksi atas melebihi harga yang ditetapkan. Dan pemerintah update harganya setiap tahun," terang Fery di Jakarta, Kamis (5/2).
Fery menambahkan, masyarakat terbebani dengan harga tanah di Indonesia. Salah satunya ialah tentang aturan dan kebijakan mengenai tanah yang diterapkan di tanah air.
"NJOP dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kami lihat sebetulnya bagus karena ada nilai jual objek pajak. Tapi dalam praktiknya NJOP tidak jadi sebuah standar. Tidak ada kemudian nilai tanah yang diperjualbelikan berdasar NJOP," tambah Fery.
"Visi Pemerintahan Jokowi-JK itu mempertegas kehadiran negara dalam kehidupan kemasyarakatan. Dalam perspektif Kementerian Agraria dan Tata Ruang, bidang pertanahan faktanya menjadi sesuatu yang merumitkan,” tegas Fery. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Fery Mursidan Baldan mengatakan wacana penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bakal segera ditetapkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Abu Melambung sampai 2.000 Meter
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
- Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024