Menteri Anas Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget ya

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerintah akan menuntaskan masalah honorer tahun ini, yang sebagian diangkat jadi PPPK Part Time.
Penuntasan honorer sebagai mandat dari Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pasal tersebut, pemerintah diberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2024.
Penuntasan masalah honorer ini dimulai dengan rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK yang menyediakan alokasi gendut, yakni sekitar 2,3 juta formasi.
Dari 2,3 juta formasi itu, sebanyak 1,6 juta dialokasikan untuk PPPK instansi pusat dan daerah.
Menteri Anas mengatakan, pemerintah menyediakan formasi khusus bagi honorer dengan kuota PPPK 100 persen.
Dikatakan, honorer yang sudah masuk database BKN akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.
"Insyaallah semua honorer yang masuk pendataan BKN dan telah terverifikasi validasi oleh BPKP akan diangkut dalam PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," kata Menteri Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (17/1).
Menteri Anas mengungkapkan kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan