Menteri Anas Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget ya

Menteri Anas Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget ya
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer seusai Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN 2023, Selasa (3/10). Honorer berpeluang jadi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerintah akan menuntaskan masalah honorer tahun ini, yang sebagian diangkat jadi PPPK Part Time.

Penuntasan honorer sebagai mandat dari Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pasal tersebut, pemerintah diberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2024.

Penuntasan masalah honorer ini dimulai dengan rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK yang menyediakan alokasi gendut, yakni sekitar 2,3 juta formasi.

Dari 2,3 juta formasi itu, sebanyak 1,6 juta dialokasikan untuk PPPK instansi pusat dan daerah.

Menteri Anas mengatakan, pemerintah menyediakan formasi khusus bagi honorer dengan kuota PPPK 100 persen.

Dikatakan, honorer yang sudah masuk database BKN akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.

"Insyaallah semua honorer yang masuk pendataan BKN dan telah terverifikasi validasi oleh BPKP akan diangkut dalam PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," kata Menteri Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (17/1).

Menteri Anas mengungkapkan kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News