Menurut Komjen Agus, Inilah yang Membuat Bharada E Akhirnya Mau Buka-bukaan

Menurut Komjen Agus, Inilah yang Membuat Bharada E Akhirnya Mau Buka-bukaan
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E (tengah) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Bharada E sendiri dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengatakan Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana, Komjen Agus Tegas Sampaikan Kalimat Ini

"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bharada E, penembak mati Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat buka-bukaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi tersebut


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News