Menurut Komjen Agus, Inilah yang Membuat Bharada E Akhirnya Mau Buka-bukaan
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Bharada E sendiri dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengatakan Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana, Komjen Agus Tegas Sampaikan Kalimat Ini
"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bharada E, penembak mati Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat buka-bukaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi tersebut
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Komjen Agus Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Perwira Tinggi Polri
- Komjen Agus Persilakan Laporkan Anggota Polri tidak Netral di Pemilu ke Propam
- Komjen Agus Serahkan Beasiswa Untuk 150 Mahasiswa di Riau
- Wakapolri Cek Program Polri Presisi di Riau, Masyarakat Mengaku Puas dengan Kinerja Irjen Iqbal
- Silaturahmi dengan Elemen Masyarakat Riau, Wakapolri Sampaikan Pesan Persatuan
- Kabareskrim Ungkap Kendala Polri dalam Pembangunan Direktorat Tipikor