Menyesal, Terdakwa Pemilik Sabu 26 Kg Tak Jadi Divonis Hukuman Mati
Rabu, 09 Agustus 2017 – 03:00 WIB
Guna menelusuri penerima paket itu, pengiriman yang diteruskan ke Jakarta langsung diawasi oleh Sat Narkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai. Hingga diketahui penerimanya adalah terdakwa Novi dan dilakukan penangkapan di rumahnya, jalan Tipati Unus, Cibodas, Banten.
Sementara Tony Lee, ditangkap saat ia datang ke rumah Raden untuk mengambil paket sabu dalam lukisan tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk pengembangan perkara lebih lanjut.(nji)
Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya alias Novi, terbebas dari hukuman mati setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat