Merampok di Malaysia, Apesnya di Tangerang

Merampok di Malaysia, Apesnya di Tangerang
Merampok di Malaysia, Apesnya di Tangerang
Kapolres menuturkan, kelompok Sumbawa tersebut mencuri rumah di Jalan Mertilang 25 Blok KC 6 NO. 3 Bintaro Sektor IX, Kota Tangerang Selatan. Dalam aksinya, pelaku menyekap penghuni rumah dan mengikat tangan menggunakan kabel charger HP serta mengancam menggunakan pisau dapur.

Setelah berhasil melumpukan penghuni rumah, pelaku mengambil harta benda berupa uang Rp 8 Juta, dua unit HP dan tiga jam tangan. Tetapi, dari tangan dua tersangka yang ditangkap, polisi berhasil menyita tiga unit HP, uang Rp1,8 Juta dan 12 potong celana panjang. "Barang tersebut, merupakan hasil pencurian," katanya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancaman dengan hukuman sesuai pasal 365 KUHP yakni 12 tahun penjara.

Dalam gelar perkara tersebut, Polresta Tangerang juga menangkap pria berinisial SY (30). Pelaku diciduk lantaran menjual Pistol Air Softgun secara ilegal di Jalan Delima V D-6 Nomor 5 Pondok Makmur Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis.

"SY kami tangkap pada 5 Februari lalu karena menjual Pistol Air Softgun tanpa sertifikat, bahkan dijual bebas meski dengan sembunyi-sembunyi. Pelaku sudah setahun menjual dengan modusnya membuka usaha penjualan atribut TNI dan Polri," tambah Kapolres. (aditya/jarkasih)

TIGARAKSA - Apes menimpa dua dari enam anggota kelompok Sumbawa. Pelaku perampokan yang pernah 50 kali melakukan aksinya di Kuala Lumpur Malaysia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News