Metode Verifikasi Faktual Dirancang Tak Hanya Buat 12 Parpol

Metode Verifikasi Faktual Dirancang Tak Hanya Buat 12 Parpol
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Metode verifikasi faktual yang baru dirancang penyelenggara pemilu sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk diketahui, penyelenggara pemilu mengubah metode yang digunakan dalam melakukan verifikasi faktual yakni sebelumnya menggunakan metode sampling dan sensus. Namun, saat ini semuanya menggunakan metode sampling.

"Metode yang baru ini tidak hanya berlaku untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014 tapi juga untuk empat partai politik baru," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Jakarta, Jumat (19/1).

Menurut Arief, parpol baru tersebut sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan saat ini sedang mengikuti tahapan verifikasi faktual. Pemberlakuan metode ini tidak mutlak. Penggunaan metode yang baru hanya akan berlaku jika dari hasil pelaksanaan verifikasi faktual, masih ada hal yang perlu diperbaiki.

“Sekarang kami lagi melakukan penelitian terhadap hasil yang sudah diverifikasi (Perindo, PSI, Partai Berkarya dan Partai Garuda, red). Kalau ternyata perlu ada perbaikan, maka tindaklanjutnya mengikuti regulasi yang baru," ujar Arief.

Untuk diketahui, metode baru ini mempertimbangkan populasi orang yakni jika di atas 100 (anggota, red) itu lima persen sampelnya. Kalau di bawah 100 orang itu 10 persen. Sample yang diserahkan partai harus tersebar dikurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut.

Pemberlakuan metode sampling, kata Arief kemudian, juga diberlakukan untuk memenuhi persyaratan minimal pengurus partai politik harus tersebar di 50 persen kecamatan dalam sebuah kabupaten/kota.

Menurut Arief, perubahan metode diatur dalam revisi Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Saat ini hanya tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Arief juga menegaskan sebagai konsekuensi dari pemberlakuan metode yang baru, parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dari empat parpol yang ada, bisa dinyatakan memenuhi syarat jika dengan menggunakan metode yang baru ternyata memenuhi syarat.

Perubahan metode diatur dalam revisi Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News