Metode Verifikasi Faktual Dirancang Tak Hanya Buat 12 Parpol

Metode Verifikasi Faktual Dirancang Tak Hanya Buat 12 Parpol
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

"Jadi, kalau dia (sebuah parpol, red) TMS, kemudian dihitung dengan metode yang baru hasilnya sama, ya tetap TMS. Tapi kalau sebelumnya dinyatakan TMS, kemudian dihitung dengan cara baru ternyata MS, maka akan kami ubah dari TMS menjadi MS. Ini untuk menjamin terhadap seluruh calon peserta pemilu diperlakukan sama," katanya.(gir/jpnn)


Perubahan metode diatur dalam revisi Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News