Mirip Adegan Film! Apin Dikejar Polisi, Mobil Kesasar ke Jembatan Rusak, Ha ha
Rabu, 26 Juli 2017 – 00:42 WIB
Akhirnya tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (obh)
Polres Bangka Tengah berhasil Evin Primanto alias Apin (27) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah