Mirip Adegan Film! Apin Dikejar Polisi, Mobil Kesasar ke Jembatan Rusak, Ha ha
Rabu, 26 Juli 2017 – 00:42 WIB
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (obh)
Polres Bangka Tengah berhasil Evin Primanto alias Apin (27) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia