Mirip Adegan Film! Apin Dikejar Polisi, Mobil Kesasar ke Jembatan Rusak, Ha ha

Mirip Adegan Film! Apin Dikejar Polisi, Mobil Kesasar ke Jembatan Rusak, Ha ha
Akhirnya tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (obh)


Polres Bangka Tengah berhasil Evin Primanto alias Apin (27) yang diduga sebagai pengedar narkoba.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News